Jumat, 22 Januari 2010

Indonesia sebagai sebuah negara hukum sudah memiliki peraturan-peraturan hukum
pidana yaitu Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berisi ratusan pasal
yang mengatur tentang hukum pidana di Indonesia. Masalah hukum pidana sangatlah
kompleks sehingga cukup sulit bagi orang awam untuk mengerti dan memilah pasal-
pasal yang mengatur suatu kasus tertentu. Belum lagi ditambah ketidakmengertian ten-
tang hukum menyebabkan faktor ke-bingungan bagi masyarakat awam saat terlibat dalam kasus pidana, baik sebagai tersangka maupun korban. Adapun masalah pidana yang sering terjadi di dalam masyarakat adalah tindak pidana terhadap harta kekayaan (tindak pidana materiil), seperti: pencurian, pemerasan, penggelapan, penipuan, pengrusakan dan penadahan.


Kemajuan teknologi komputer yang pesat dapat membantu kehidupan manusia bahkan di dalam bidang-bidang di luar disiplin ilmu komputer. Sistem pakar adalah merupakan salah satu cabang kecerdasan buatan yang mempelajari bagaimana meniru cara berpikir seorang pakar dalam menyele-saikan suatu permasalahan, membuat kepu-tusan maupun mengambil kesimpulan se-jumlah fakta. Kajian pokok dalam sistem pakar adalah bagaimana mentransfer penge-tahuan yang dimiliki oleh seorang pakar kedalam komputer, dan bagaimana membuat keputusan atau mengambil kesimpulan ber-
dasarkan pengetahuan itu. Dengan menyim-pan informasi dan digabungkan dengan
himpunan aturan penalaran yang memadai memungkinkan komputer memberikan ke-
simpulan atau mengambil keputusan seperti seorang pakar.

LIHAT PDF

0 Comments:

Post a Comment